Tidares - Pedoman Pemberitaan Media Siber disahkan oleh Dewan Pers (3/2) yang diharapkan bisa menjadi panduan untuk seluruh pengelola media siber di Indonesia.
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Selengkapnya baca Pedoman Pemberitaan Media Siber
Thursday, February 9, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Disclaimer:
This is a personal web site. Statements on this site do not represent the views or policies of my company. Tidares is not responsible for the views and opinions of any website linked to & from this page
0 comments:
Post a Comment