Sunday, February 19, 2012

Bisnis Gadai Emas


Tidares - Masyarakat harus waspada terhadap penawaran gadai emas yang mengandung tindakan spekulasi. Saat ini muncul tawaran produk gadai emas yang dulu pernah disebut kebun emas.

Caranya, antara lain, masyarakat pemilik uang bisa membeli emas di bank, lalu emas itu tak pernah dipegang, langsung bisa digadaikan di bank bersangkutan. Kemudian, uang dari hasil gadai itu dibelikan emas lagi, dan lalu digadaikan lagi.

Begitu seterusnya hingga berkali-kali. Ini jelas sudah mengarah pada tindakan spekulatif, sehingga masyarakat harus diingatkan bahwa fungsi gadai sebenarnya adalah pembiayaan sektor riil.

Gadai jelas hanya ditujukan untuk pembiayaan sektor riil, bukan untuk arena investasi dan spekulasi. Sektor riil yang dimaksud di antaranya tujuan menambah modal kerja atau biaya anak sekolah.

Bank Indonesia menemukan praktik gadai emas yang tidak sesuai dengan konsep awal. Akibatnya, BI mengirimkan surat pembinaan kepada delapan bank umum syariah dan unit usaha syariah agar membenahi layanan mereka.

Produk gadai emas adalah pembiayaan dengan agunan emas. Nasabah memperoleh pembiayaan tersebut dengan cara menggadaikan emasnya ke bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS). Dana itu untuk modal kerja atau kebutuhan mendesak.

Data BI, gadai emas syariah per September 2011 sebesar Rp 6,1 triliun, tumbuh pesat dari posisi Desember 2010 yang mencapai Rp 1,8 triliun. Dibandingkan dengan total pembiayaan syariah yang Rp 92,8 triliun pada September 2011, maka porsi gadai emas sekitar 6,5 persen

Bank Indonesia menangkap potensi bubble di bisnis gadai emas bank syariah. Otoritas perbankan itu menilai, jika kondisi ini tak dikendalikan, dan harga emas merosot, bank syariah bisa terseret dalam masalah besar.

Bisnis gadai meningkat pesat seiring dengan melonjaknya harga emas beberapa tahun terakhir. Pekan ini, harga logam mulia tersebut menembus 1.900 dollar AS per troy ounce, tumbuh 34 persen sepanjang 2011. Kemilau ini merangsang masyarakat berinvestasi di emas dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan fasilitas bank syariah. Skemanya adalah berutang (pembiayaan) dan gadai berjenjang atau berkebun emas.

BI khawatir, gelembung ini pecah. Ketika harga emas turun, bank syariah rentan menghadapi gagal bayar. Maklum, pada saat seperti itu, nasabah cenderung membiarkan bank menjual agunan tersebut ketimbang menebus. Bank lalu kehilangan pendapatan dari biaya titip, margin, dan penurunan harga emas

Bertolak dari kekhawatiran inilah, BI ingin mengatur bisnis emas bank syariah. Regulasi ini penting untuk melindungi industri dari kerugian. BI perlu mengatur bisnis ini lantaran gadai emas tak lagi untuk memenuhi likuiditas nasabah, tetapi spekulasi. Ini melenceng dari prinsip syariah.

Kekhawatiran BI cukup beralasan. Kemarin, harga emas yang melonjak tajam tiba-tiba melorot. Penurunannya pun tak tanggung-tanggung. Harga si kuning anjlok lebih dari 5 persen dalam dua hari, menghapus rekor yang pernah di capai yaitu 1.917,90 dollar AS per ounce.

Begitu juga dengan harga logam mulia Antam. Harga emas batangan sudah melorot menjadi Rp 492.000 per gram pada Kamis (25/8/2011). Sementara, sehari sebelumnya, harga emas batangan Antam sebesar Rp 516.000 per gram. Dengan catatan, jika Anda menjual emas batangan maka harga yang dipakai sebesar Rp 477.000 per gram.

Referensi & Image : Kompas

1 comment:

Disclaimer:

This is a personal web site. Statements on this site do not represent the views or policies of my company. Tidares is not responsible for the views and opinions of any website linked to & from this page