Money politics merupakan istilah yang berarti penggunaan uang untuk membeli dukungan politik melalui transaksi jual beli suara. Uang yang digunakan untuk menjualbelikan dukungan politik.
Praktek money politik biasanya berupa pemberian uang dan materi lainnya kepada calon pemilih dengan harapan pemilih tersebut memberikan dukungan atau memilih calon atau pihak yang memberikan uang. Dalam hal ini politik uang dianggap sebagai pelanggaran karena memberikan uang sebagai bentuk upaya untuk mempengaruhi pilhan politik pemilih.
Dengan cara money politic hanya calon yang memiliki dana besar yang dapat melakukan kampanye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Artinya politik uang merupakan manifestasi dari upaya merebut kekuasaan lewat jalur politik dengan mengandalkan kekuatan uang. Kekuatan uang dalam hal ini adalah proses penentuan pemenang kekuasaan tidak berdasarkan pilihan rasional namun dengan dengan pertimbangan pragmatisme.
Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap. Bila money politic diketahui oleh pihak yang berwajib, maka para pelakunya dapat dijerat oleh pasal yang mengatur tentang tindakan KKN. . Dalam undang-undang politik dewasa ini memang telah diatur tata cara tentang penerimaan dana dan penggunaannya tetapi masih terdapat celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan partai dan politisi kawakan. Money politic dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan uang hanya untuk parpol atau sesuatu yang dijagokan dapat menang dalam sebuah kompetisi yaitu Pemilu. Oknum tersebut akan melakukan "serangan fajar" kepada masyarakat guna membagi-bagikan uang demi terlaksana keinginannya.
Praktek money politik biasanya berupa pemberian uang dan materi lainnya kepada calon pemilih dengan harapan pemilih tersebut memberikan dukungan atau memilih calon atau pihak yang memberikan uang. Dalam hal ini politik uang dianggap sebagai pelanggaran karena memberikan uang sebagai bentuk upaya untuk mempengaruhi pilhan politik pemilih.
Dengan cara money politic hanya calon yang memiliki dana besar yang dapat melakukan kampanye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Artinya politik uang merupakan manifestasi dari upaya merebut kekuasaan lewat jalur politik dengan mengandalkan kekuatan uang. Kekuatan uang dalam hal ini adalah proses penentuan pemenang kekuasaan tidak berdasarkan pilihan rasional namun dengan dengan pertimbangan pragmatisme.
Praktik semacam itu jelas bersifat ilegal dan merupakan kejahatan. Konsekwensinya para pelaku apabila ditemukan bukti-bukti terjadinya praktek politik uang akan terjerat undang-undang anti suap. Bila money politic diketahui oleh pihak yang berwajib, maka para pelakunya dapat dijerat oleh pasal yang mengatur tentang tindakan KKN. . Dalam undang-undang politik dewasa ini memang telah diatur tata cara tentang penerimaan dana dan penggunaannya tetapi masih terdapat celah-celah hukum yang dapat dimanfaatkan partai dan politisi kawakan. Money politic dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan apapun untuk mendapatkan uang hanya untuk parpol atau sesuatu yang dijagokan dapat menang dalam sebuah kompetisi yaitu Pemilu. Oknum tersebut akan melakukan "serangan fajar" kepada masyarakat guna membagi-bagikan uang demi terlaksana keinginannya.
Diolah dari berbagai sumber
0 comments:
Post a Comment